16 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Ketua KPPU Usulkan Inpres Policy Paper Peta Jalan Pengawasan Kemitraan ke Pemerintah

3 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan sebagai pengawasan kemitraan ke Pemerintah merupakan salah satu fokus pada pemerintahan ke depan di bidang perekonomian.

Hal ini diusulkan kebijakan dapat menjadi bagian dalam rancangan kebijakan pembangunan Indonesia untuk 5 (lima) tahun mendatang.

Usulan keberadaan Inpres tersebut diserahkan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam bentuk Policy Paper Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029 kepada Pemerintah secara simbolis kepada Burhanuddin Abdullah sebagai Penasihat KPPU
juga Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto, didampingi Penasihat KPPU lainnya, Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu, kemarin 17 Oktober 2024 di Kantor Pusat KPPU.

Turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Ketua KPPU berpendapat kemitraan merupakan akselerator investasi antar pelaku usaha di berbagai skala, termasuk antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar. Dengan kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% dari total PDB pada tahun 2018, penyerapan 97% tenaga kerja dan 58,8% investasi, Ketua KPPU melihat potensi kemitraan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar, namun kontribusinya masih relatif
rendah, Jumat (18/10/2024)

UMKM cenderung berjalan sendiri-sendiri serta praktik kemitraan dengan industri hanya menguntungkan usaha besar, sementara alih teknologi berjalan lambat. Ketua KPPU menyampaikan beberapa masukan strategis kepada Presiden Terpilih terkait hal tersebut.

“Dalam jangka pendek diperlukan Instruksi Presiden agar pelaku usaha besar dan menengah melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang diawasi oleh KPPU. Juga perlu dibentuk Lembaga koordinasi kemitraan nasional sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Aturan ini sudah berusia 16 tahun, namun belum dijalankan. Padahal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas. Sementara untuk jangka menengah, perlu dibuat undang-undang khusus kemitraan, dan jangka panjang diperlukan peta jalan emas kemitraan sesuai RPJPN 2024-2045”, jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU.

Ekonom Indonesia Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE, MS, DEA., yang membantu KPPU dalam penyusunan policy paper peta jalan tersebut menjelaskan bahwa, perlu melakukan identifikasi faktor-faktor strategis pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha yang efektif di Indonesia. Serta perlu dilakukan penyusunan gap analysis terhadap regulasi dan kebijakan yang teridentifikasi untuk memperoleh gambaran atas hambatan dan peluang pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha. Berbagai analisis ini akan dituangkan dalam konsep naskah kebijakan sebagai bahan awal arahan strategis pengawasan kemitraan usaha di Indonesia untuk 5 tahun yang diformalkan bentuk Instruksi Presiden.

Fuad Bawazier menyambut baik perlunya Instruksi Presiden tersebut sebagai langkah tercepat yang dapat ditempuh. Sementara proses menuju Instruksi Presiden, Burhanudin Abdullah mengarahkan KPPU agar memfokuskan pengawasan kemitraannya kepada 5.500 perusahaan  besar yang memiliki cengkraman atau potensi untuk melakukan konsentrasi usaha.

Ditambahkan Benny Pasaribu, solusi agar KPPU melakukan sosialisasi kepada lebih kurang 65 ribu perusahaan besar dan menengah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 20/2008 dan turunannya
agar kemitraan itu benar-benar dijalankan, karena bermitra adalah suatu keharusan bagi
perusahaan agar lebih efisien.

Untuk menambahkan, Gopprera menjelaskan bahwa tantangan bagi KPPU adalah bagaimana KPPU dapat melakukan pengawasan secara masif ke semua sektor yang jumlah UMKM-nya mencapai 64,1 juta. “Melalui pengawasan yang masif, kesenjangan akan berkurang, pemerataan ekonomi akan tercapai. Karena semua pelaku usaha tumbuh dan berkembang bersama dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan”.

Dengan keterbatasan wewenang dan anggaran KPPU, hal tersebut tentu belum dapat dicapai. Untuk itu, KPPU membutuhkan dukungan berbagai pihak dan salah satunya dengan
penyelarasan konsep kemitraan”. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »