1 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan Hadiri RDPU Komisi XIII DPR RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Jakarta, BLINKISS – Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah lembaga masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lantai 3, Rabu (30/4/2025).

RDPU kali ini menghadirkan perwakilan dari LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), HUMA (Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat), serta ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).

Dalam rapat tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif lembaga-lembaga tersebut dalam memperjuangkan hak-hak korban dan saksi. Ia juga mendorong agar LBH APIK, HUMA, dan ELSAM menjalin komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Harmonisasi antar lembaga menjadi kunci untuk memaksimalkan perlindungan terhadap saksi dan korban. Kita butuh sinergi nyata,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembaruan terhadap Undang-Undang LPSK ke depan harus mengedepankan keadilan substantif dan pemulihan korban secara bermartabat. Perlindungan terhadap korban harus mencakup aspek fisik, psikologis, hukum, sosial, hingga ekonomi.

“Revisi UU LPSK juga harus memastikan adanya alokasi dana bantuan dan skema kompensasi yang jelas bagi para korban,” tegas Maruli.

Facebook Comments Box
Translate »