Komisi 1 DPRD Medan Segera Panggil KPU dan Bawaslu
2 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berencana untuk segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Ini terkait dengan keterlibatan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini mencuat karena dugaan apelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota PPK tersebut, yang diduga telah menggelapkan suara dalam Pemilu 2024 untuk kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat dan pengamat politik, yang menuntut agar seluruh anggota PPK di Kota Medan yang terlibat juga diperiksa.
Abdul Rahman Nasution SH, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses demokrasi.
Komisi 1 DPRD Medan, sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu, akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas isu ini lebih lanjut. Mereka berencana untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penggelumbungan suara yang dianggap terjadi secara terstruktur, massif, dan sistematis.
Persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 14 Mei 2024 telah mengungkapkan kecurangan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, menambahkan bukti bahwa praktik seperti ini dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
Komisi 1 DPRD Medan juga mendukung upaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan kecurangan dalam Pemilu di Kota Medan tidak akan lagi terjadi di masa depan. Mereka berharap agar hukum dan peraturan yang ada dapat ditegakkan dengan baik untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih baik di Kota Medan. (Ega)