Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Evaluasi Besar-besaran di Bapenda

Medan, BLINKISS–
Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi besar-besaran di jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Sebab, pengutipan pajak restoran, reklame, parkir, dan pajak lainnya tidak maksimal.
“Kita (Komisi III, red) rekomendasikan saja supaya di Bapenda ini dilakukan evakuasi besar-besaran. Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja tapi juga sistem kerjanya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (14/7/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede dan diikuti anggota Komisi III diantaranya Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, dan Sri Rezeki. Dari Bapenda Medan dan Satpol PP Medan hadir sejumlah kabid di dua OPD tersebut.
Bahrumsyah mengungkapkan penyebab penarikan pajak restoran, reklame, dan parkir tidak mencapai terket setiap tahun. Diantaranya, tidak dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.
Bahrumnya mencontohkan pajak dari Restoran Kalasan. Jika Bapenda rutin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi maka pajak restoran tersebut mestinya bisa lebih besar dari yang ada sekarang
Hal serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahkan, menurut Bahrumsyah, reklame yang dikenakan pajak umumnya pada papan reklame yang berdiri di jalan-jalan protokol. Padahal, saat ini di ruas jalan kecamatan marak berdiri papan reklame yang bayar pajak.
Bahrumsyah mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika sepanjang jalan itu.
Bahrumsyah berharap, melalui rekomendasikan Komisi III nantinya maka kedepan Bapenda dan Satpol PP Kota Medan bisa menjalankan tugas dan peran masing-masih sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.**Erianto EGA.