Korban Maafkan Pelaku, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Bebas dari Tuntutan Pidana, Kajati: “Wujudkan Hukum yang Bermartabat Melalui Restorative Justice”
Medan, Blinkiss.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Kejari Humbang Hasundutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan ini diambil setelah Kajati bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Sumut melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajarannya. Permohonan tersebut kemudian disetujui untuk ditangani melalui mekanisme restorative justice.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada 5 Februari 2025 melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Robinhot Sihombing.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan bahwa alasan penerapan restorative justice ini karena tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan korban secara ikhlas tanpa syarat memaafkan pelaku.
“Di hadapan jaksa, tersangka dan korban yang didampingi tokoh masyarakat serta kedua belah pihak keluarga korban memohon agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Bani Ginting.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat.
“Diharapkan langkah ini dapat menciptakan kedamaian dengan mempedomani kearifan lokal di tengah masyarakat, sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan untuk memulihkan keadaan yang telah baik di masyarakat,” tutup Bani Ginting. (Agung)

