20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPP Medan Timur, Sita Mobil Penunggak Pajak

2 min read

Blinkiss.id, Medan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil dari wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 60.000.000,-

Penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari wajib pajak. Sehingga penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur di lokasi wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah wajib pajak mengabaikan beberapa kali peringatan juga surat teguran.

“Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai regulasi. Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa Surat Teguran serta Surat Peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ungkap Iman Pinem.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Lusi Yuliani juga menjelaskan mobil yang disita akan diamankan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur, Rabu (3/7/2024)

“Aset sita tersebut akan diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil akan dilelang,” tegas Lusi Yuliani.

Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi wajib pajak yang diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran wajib pajak lain tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil dari lelang, jika dilakukan, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.

“Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional,” tambah Iman Pinem.

Langkah penyitaan sebagai salah satu bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak juga mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »