20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Awali Sidang Perkara Persekongkolan di BRIN

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022, Senin (20/05/2024) di Kantor Pusat KPPU.

Sidang yang dipimpin Anggota KPPU, Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, di dampingi Anggota KPPU Moh Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 4 terlapor yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sebagai Terlapor III dan Terlapor IV.

Seluruh terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. Proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299.700.000.000.

Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299.200.347.930. Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Temuan antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender, Senin (20/5/2024)

Berbagai tindakan para terlapor dalam proses tender a quo dikategorikan sebagai tindakan tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat persaingan usaha.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Penyampaian Alat Bukti pada tanggal 3 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 20 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2024. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate ยป