KPPU Bersama PP Muhammadiyah Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Blinkiss.id, Yogyakarta
PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha guna memperbaiki aturan-aturan untuk perekonomian nasional yang lebih baik serta penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini mengemuka dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta hari ini. MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat, Selasa (27/5/2025)
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, disaksikan oleh jajaran pimpinan KPPU, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaan, dan Administrasi Umum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Guru Besar Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta perserikatan di bawah PP Muhammadiyah. Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.
“Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” papar Prof. Dr. Haedar Nashir
Lanjut nya dengan menegaskan bahwa Muhammadiyah mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulirsebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. “Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” sebutnya.
Pada doorstop yang digelar pasca MoU, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan dukungan PP Muhammadiyah terhadap amandemen ini, yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi. Penyempurnaan UU tersebut diyakini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.
“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut,” tuturnya.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah. KPPU dan Muhammadiyah berharap kerja sama ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing tinggi di kancah global.
Sebagai informasi, Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, M. Hendry Setiawan, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah. (JBR/15)