KPPU Denda Atas Persekongkolan, Hambat Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
Blinkiss.id, JAKARTA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium, serta dua individu, Herdanu Ridwan dan Allen, setelah terbukti melakukan praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026)
Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan untuk menghambat usaha lain.
Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dengan anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III).
Selain denda, Majelis juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar wajib dibayarkan kepada PT Laboratorium Medio Pratama.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Investigator KPPU, dengan menemukan adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Praktik tersebut antara lain meliputi dugaan pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, pengambilalihan aset yang berdampak pada terhentinya operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis, tindakan para terlapor dinilai menyebabkan kerugian serius bagi PT Laboratorium Medio Pratama, termasuk hilangnya dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp13,12 miliar. Majelis Komisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan satu pelaku usaha, tetapi berpotensi merusak iklim persaingan juga kepercayaan dunia usaha secara lebih luas.
Selain menjatuhkan sanksi denda dan ganti rugi, Majelis Komisi telah memerintahkan para terlapor menghentikan bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan, dengan menyerahkan kembali seluruh data juga dokumen hubungan hukum maupun kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.
Para terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
Keterlambatan pembayaran denda akan dikenai sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. (JBR/66)

