23 Juli 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar Terkait Kasus Persekongkolan Tender

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan terkait atas praktik persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Putusan tersebut dibacakan melalui sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Selasa (22/7/2025).

Dua perusahaan yang dinyatakan bersalah adalah PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Mereka terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender,” tegas Majelis Komisi saat membacakan putusan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada kedua perusahaan.

Denda itu wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara dari pelanggaran di bidang persaingan usaha, melalui satuan kerja KPPU.

KPPU juga memberi batas waktu maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan untuk pelunasan denda, bila para terlapor tidak mengajukan keberatan hukum.

Bila keberatan diajukan, keduanya wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh KPPU. Dugaan kolusi dalam pengadaan transportasi darat proyek strategis nasional itu dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu prinsip persaingan sehat.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada proyek-proyek besar,” tutur Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. (JBR/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »