9 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Jatuhkan Total Denda pada Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Blinkiss.id, JAKARTA

Sebagai informasi penting terkait Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang telah dilaksanakan di Jakarta.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan 1.340.000.000 kepada Saudara Allen (Terlapor III)

Putusan yang dibacakan pada sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU.

Ketiga Terlapor tersebut juga ditetapkan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp6.510.000.000 yang dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.

Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Sidang, Investigator pada Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan adanya indikasi persekongkolan yang menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama, Senin (9/2/2026), Jakarta

Dugaan yang mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama sehingga PT Laboratorium Medio Pratama mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen-dokumen penting dan potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:

  • Menerima permintaan ganti rugi Pelapor untuk sebagian;
  • Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya;
  • Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan atau klien dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;
  • ⁠Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU;
  • Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;
  • Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan; dan
  • Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Tanggal Putusan: Senin, 9 Februari 2026
Lokasi Sidang: Kantor Pusat KPPU, Jakarta. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate »