KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Sehat di Samosir
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Proses tender tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala. Guna mendapatkan pemenang tander yang berkualitas, maka pada setiap tahapan tender, tidak boleh ada yang menghambat persaingan. Untuk itu diperlukan pemahaman mengenai hukum terhadap persaingan usaha.
Hal ini dibenarkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, pada saat membuka sosialisasi di Aula Kantor Bupati Samosir dengan tema ”Peran KPPU Mengawasi Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya Untuk Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Melalui keterangan Senin (2/12/2024), sosialisasi dipandu Ricky Hutagalung selaku Investigator KPPU, dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas untuk memberikan penjelasan mengenai Tugas dan Fungsi KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto dengan memberikan penjelasan mengenai Modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan untuk Proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab Samosir.
Secara ringkas Ridho menjelaskan, Persaingan usaha yang sehat secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah. Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, inovasi, serta kualitas produk yang dihasilkannya.
Bagi konsumen, lanjutnya, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati hargayang kompetitif, produk yang variatif dan kualitas produk yang lebih baik. Sedangkan bagi daerah, iklim persaingan sehat akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
”Persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu,” imbuhnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto memberikan paparan mengenai Modus Dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Lewat paparannya, Hardianto mengatakan persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samosir dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, mengimbau kepada UKPBJ untuk memahami unsur atas praktek persekongkolan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.
”Intinya tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai melakukan evaluasi sehingga memenuhi unsur mengatur pemenang,” ujar Hardianto.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terdapat transfer knowledgebagi seluruh OPD serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Samosir untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah. (JB Rumapea)