KPPU Keluarkan Persetujuan Bersyarat Transaksi Akuisisi Semen Grobogan
2 min readBlinkuss.ida, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi pada hari ini (26/8) di Kantor Pusat KPPU.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis menyebutkan berbagai persyaratan harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk juga PT Semen Grobogan dalam jangka waktu pelaksanaan.
Penetapan ini merupakan Penilaian pertama yang dikeluarkan KPPU sesuai Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, Senin (26/8/2024)
Sebagai informasi, KPPU telah melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi secara signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama pada tanggal 6 Agustus 2024 untuk mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator sebagai usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi.
PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan bersyarat atas transaksi tersebut. (JB Rumapea)