7 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU, Kementan UMKM dan Berbagai Lembaga Bahas Kemitraan UMKM

3 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasi pertemuan koordinasi lintas kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan efektifitas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) guna pemerataan serta
pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Pertemuan berhasil mengurai berbagai
persoalan dan strategi untuk mengoptimal kemitraan UMKM. Salah satunya melalui sistem
informasi mengintegrasikan data UMKM Indonesia, baik dari sisi legalitas, akses pasar, akses pembiayaan, dan sebagainya.

Ini dinilai dapat melengkapi tindakan pengawasan
kemitraan yang didorong KPPU sejak beberapa tahun terakhir. Hal tersebut mengemuka pada kegiatan diskusi terpumpun yang dihelat KPPU pada
11 Desember 2024 di Jakarta.

Hadir dalam diskusi, Ketua KPPU M. Fanshurullah
Asa dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman beserta seluruh Anggota KPPU, Guru Besar
Ekonomi Politik FEM-IPB, Ketua Tim Indeks Kemitraan LPEM UI, Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian
Pertanian, dan BKPM.

Dalam diskusi, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, salah satu
tantangan pengawasan adalah data yang belum harmonis antar Lembaga. KPPU telah menyusun suatu policy paper dengan merekomendasikan adanya Instruksi Presiden RI agar
pelaku usaha besar harus bermitra dengan pelaku UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.

Lebih khusus, Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU menggarisbawahi
pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyebut bahwa
untuk memantau pelaksanaan kemitraan, Menteri dapat lembaga koordinasi kemitraan usaha
nasional dan daerah.

“Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun.
KPPU jika dipercaya, siap mengambil peran sebagai Lembaga koordinatif tersebut”, tegas Ifan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kesempatan menyambut baik upaya solusi yang didorong KPPU, serta menjelaskan beberapa faktor penentu dalam
pengawasan kemitraan. “Ada tiga hal yang menjadi penentu dalam efektifitas pengawasan kemitraan, yakni arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi kemitraan, serta urgensi.

Jangan sampai upaya melindungi UMKM membuat adanya dikotomi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. Justru dibutuhkan konektifitas, sehingga terjadi rantai pasok usaha besar dengan UMKM”, jelas Menteri Maman.

Dalam konteks urgensi, Menteri Maman menjelaskan bahwa keterkaitan dengan rantai
global UMKM Indonesia hanya 4%. Sementara Negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia
mencapai 46%, Thailand 29%, Filipina 21, dan Vietnam 20%. Ada beberapa penyebab, salah satunya terjadi diskonektifitas yang terjadi antara UMKM dengan usaha besar.

Jadi secara prinsip, Pemerintah setuju untuk melakukan pengawasan. “Namun yang perlu menjadi
catatan jangan sampai upaya untuk pengawasan jusru untuk membuat jarak antara besar, menengah, kecil, dan mikro.

Jadi konteks pengawasan harus didorong untuk membangun suatu ekosistem yang kuat.”

Terkait arah dan kebijakan kemitraan. Menteri Maman mengapresiasi pengawasan
kemitraan oleh KPPU. Sebagai upaya mendorong kemitraan UMKM telah dituangkan dalam Asta Cita, khususnya terkait amanat-amanat, seperti insentif, pola, perjanjian, peran pemerintah pusat dan daerah, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagai pedoman perwujudan kemitraan UMKM.

Lebih lanjut, terkait langkah dan strategi kemitraan, Menteri Maman mendukung pendapat KPPU tentang perlunya pembenahan untuk persoalan data.
Untuk itu perlu dipertajam jenis data apa yang perlu dikoordinasikan.

Dijelaskan bahwa
pemerintah akan membuat suatu sentralisasi data yang dinamis untuk UMKM Indonesia melalui pemanfaatan sistem informasi, dimana pelaku bisa mengakses berbagai aspek seperti legalitas, akses ke pembiayaan, akses pasar, pelatihan, dan sebagainya.

Menjawab ide KPPU terkait Lembaga koordinasi, Menteri Maman merespon bahwa inisiatif koordinasi dalam pengawasan kemitraan memiliki relevansi untuk meningkatkan
sinergi dalam melakukan perlindungan dan membesarkan UMKM. Agar lebih efektif, diusulkan proses di KPPU lebih kepada upaya pencegahan dan perbaikan. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »