KPPU Sampaikan Empat Strategi Efektivitas Pengawasan Kemitraan UMKM
3 min readBlinkiss.id, Jakarta
Indonesia membutuhkan adanya regulasi yang melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melakukan transaksi di pasar digital, sinergitas atau integrasi sebagai pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM.
Kesimpulan ini ditekankan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, lewat pertemuan bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.
“Ke empat strategi di atas sejalan dengan prioritas pemerintah mendorong jumlah kemitraan UMKM, pemanfaatan platform digital oleh UMKM dalam bertransaksi, serta meningkatkan digitalisasi layanan pemerintahan,” beber Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa melalui siaran persnya, Selasa (20/2/2024), Jakarta.
Pertemuan tersebut ikut hadir jajaran Anggota KPPU, seperti Budi Joyo Santoso, Moh. Reza, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa pentingnya meningkatkan dan melindungi kemitraan UMKM.
Dijelaskan bahwa UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta, UMKM mampu berkontribusi terhadap 61persen produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun. UMKM juga mampu menyerap 97 persen total angkatan kerja dan menarik hingga 60 persen total investasi di Indonesia.
“Untuk itu penting bagi Pemerintah untuk mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan,” tukasnya.
Selain itu, Ketua KPPU juga mencatatkan pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengelolaan ini lebih diarahkan pada peningkatan jumlah UMKM yang bermitra, khususnya akses pada modal maupun pasar.
“Saat ini, dari target 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan pada tahun 2024, baru terealisasi 7 persen. Artinya dibutuhkan strategi bagi akselerasi dan peningkatan sinergi antar Kementerian/Lembaga untuk mencapai target tersebut,” paparnya.
Ada 4 (empat) strategi yang dikemukakan Ketua KPPU, yakni pembuatan regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi UMKM terkait kemitraan.
KPPU menilai bahwa salah satu cara untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global adalah menggunakan akses ke teknologi. Dari target 50 persen atau 32,1 juta dari UMKM Indonesia telah go-digital pada tahun 2024, telah terpenuhi sekitar 24,8 juta UMKM yang go-digital. Tahun ini diproyeksikan mencapai 30 juta UMKM.
Dengan meningkatnya penggunaan teknologi ini, bilang Ketua KPPU, semakin meningkat kebutuhan UMKM untuk dilindungi di pasar digital tersebut. Untuk itu menurut Ketua KPPU, dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital.
“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform. Berbagai negara telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Indonesia patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital,” jelas Ketua KPPU.
Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11 persen UMKM Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk – produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya.
Oleh karenanya, Ketua KPPU mendorong Menteri Koperasi dan UKM agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital patut disegerakan.
“Peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang atau pada tahap awal, peraturan Menteri untuk melindungi pelaku UMKM di pasar digital patut disegerakan,” tegas Ketua KPPU. (JB Rumapea)