KPPU Sebut Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Berpotensi Timbulkan Praktik Monopoli

Blinkiss.id, Jakarta
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Rabu (28/5/2025)
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., kemarin, Selasa (27/5) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh juga Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.
Persoalan berawal pada 31 Januari 2024 dimana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar: Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat. Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.
Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan bahwa: 1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia. 2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index). 3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. 4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, yang pada pokoknya: 1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik. 2. Melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu. 3. Melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
Selanjutnya, 4. Melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platformdan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka. 5. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia. 6. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa: 1. Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun. 2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu. 3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Paska mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator KPPU, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (JBR/15)