KPPU Soroti Dampak Trading Halt di Bursa, Waspadai Potensi Monopoli

Blinkiss.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi dampak negatif dari penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika mekanisme tersebut berlangsung terlalu lama atau terlalu sering, KPPU menilai dapat terjadi ketimpangan dalam persaingan usaha yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.
KPPU menegaskan bahwa trading halt seharusnya berfungsi menjaga stabilitas pasar serta mencegah kepanikan berlebihan. Namun, dalam kondisi tertentu, mekanisme ini dapat menjadi celah bagi pelaku usaha besar untuk memanfaatkan informasi yang tidak merata demi kepentingan bisnis mereka.
Pada 18 Maret 2025, BEI menerapkan trading halt selama 30 menit setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5%. Meskipun perdagangan kembali dibuka, indeks tetap ditutup melemah 3,84%. KPPU menilai bahwa dalam situasi seperti ini, perusahaan besar dengan akses informasi lebih cepat dapat mengambil keputusan strategis yang menguntungkan mereka, sementara investor kecil justru dirugikan.
“Kondisi seperti ini bisa mengarah pada peningkatan konsentrasi pasar oleh pelaku usaha besar, terutama jika perusahaan kecil kesulitan bertahan dalam kondisi pasar yang tidak stabil,” tutur anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.
Lebih lanjut, KPPU mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat, trading halt berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan fluktuasi harga saham yang tidak wajar. Misalnya, menimbun saham sebelum penghentian perdagangan dan menjualnya dengan harga lebih tinggi saat pasar kembali dibuka.
Sebagai langkah pencegahan, KPPU mendorong adanya regulasi yang lebih transparan dan koordinasi lebih erat antara lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Transparansi dalam pengumuman trading halt, termasuk alasan dan dampaknya, juga dianggap penting agar seluruh pelaku pasar memiliki akses informasi yang sama.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik-praktik yang dapat merugikan persaingan usaha di pasar modal, Sabtu (22/3/2025).
“Pasar yang sehat harus memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil,” sebutnya mengakhiri. (JBR/15)