KPPU Tangani Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC

Blinkiss.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah selesai melakukan Penyelidikan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing.
Saat ini kasus tersebut masuk pada tahap Pemberkasan, untuk dipersiapkan masuk ke tahapPemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status yang ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 25 Juni 2025 di Jakarta, Jumat (4/7/2025)
Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”). AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat besar asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).
AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC. Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakan distributor eksklusif sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula dari AUX Exim yang memutus hubungan kerja sama distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang sebelumnya merupakan agen tunggal resmi produk AC merek AUX di Indonesia sejak 20 tahun silam. Pada pertengahan tahun 2024, hubungan distribusi antara kedua perusahaan diputus sepihak oleh AUX Exim karena dinilai tidak memenuhi target dan tidak melakukan sejumlah pembayaran terhadap pemesanan AC maupun Sparepart, disisi lain BEST menunjukan bahwa mereka telah memenuhinya.
AUX Electric diketahui kemudian mengalihkan distribusi pada TCHS. Pemutusan hubungan bisnis secara sepihak disinyalir dapat menjadi salah satu bentuk penguasaan pasar dan/atau perjanjian yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU juga menemukan adanya dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia milik PT BEST yang melibatkan para Terlapor.
Dalam menangani kasus tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian proses Penyelidikan Awal dan Penyelidikan sejak tahun 2024 dengan melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti PT BEST, TCHS, dan PT AUX International Indonesia. Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke tahap Pemberkasan.
Tahapan Pemberkasan menandai bahwa proses Penyelidikan telah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi. (JBR/15)