KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024
2 min readMedan, BLINKISS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Jumat (12/7). Acara ini dihadiri oleh sejumlah partai politik (parpol). Dalam sosialisasi tersebut, salah satu ketentuan penting adalah bahwa bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, yang harus dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” jelas Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan.
Agus menambahkan bahwa persyaratan visi misi bakal paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih menjadi perdebatan di kalangan parpol, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam tahap pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol memerlukan dasar hukum, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.
Selain persyaratan visi misi, Agus juga menjelaskan bahwa KPU mensosialisasikan PKPU No. 8 Tahun 2024 terkait dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, seperti SKCK, surat keterangan dari kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, serta syarat usia dan lainnya. “Sosialisasi ini terus dilakukan, termasuk ke KPU kabupaten/kota se-Sumut,” katanya.
Sementara itu, mewakili PJ Gubernur, Hendra D. Siregar mengungkapkan bahwa Ranperda RPJMD telah disampaikan ke DPRD Sumut pada Juni 2024 dan saat ini dalam tahap pembahasan serta evaluasi oleh Mendagri. “Kami berharap pada minggu keempat Juli 2024, hasil pembahasan dapat dievaluasi oleh Mendagri. Penetapan diharapkan dapat dilakukan pada minggu pertama Agustus, sehingga Perda RPJMD bisa menjadi acuan bagi paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa KPU harus terus mensosialisasikan PKPU No. 8 Tahun 2024 mengingat adanya perubahan terbaru terkait persyaratan usia bakal calon pasca-keputusan MK saat pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu, juga terdapat aturan mengenai mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.
“Ada yang menarik, seperti kasus Irman Gusman yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI oleh KPU. Ini menunjukkan adanya kesalahan dalam penafsiran aturan, terutama mengenai hitungan 5 tahun masa jatuh hukuman. Penafsiran ini seringkali menjadi masalah bagi KPU,” tuturnya. (ZT)