20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPU Sumut Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik dengan KIP Sumut

1 min read

Medan – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai keterbukaan informasi publik dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di kantor KPU Sumut pada Rabu (14/8). Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari MoU serupa yang telah dilakukan di tingkat pusat antara kedua lembaga tersebut.

Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution, bersama para komisioner lainnya seperti M. Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, mengungkapkan harapannya agar KPU Sumut tetap transparan dan terbuka dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, baik untuk Pemilihan Gubernur Sumut maupun Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Melalui MoU ini, kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat, agar tahapan Pilkada dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Haris. Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah menunjukkan hasil yang cukup baik dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Dalam pelaksanaan MoU tersebut, KPU Sumut diwakili oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama para komisioner lainnya, yaitu Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, serta Sekretaris Sapran Daulay, Kabag Maruli Pasaribu, dan Kasubag Ririn.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan bahwa KPU Sumut sangat mendukung keterbukaan informasi, terutama terkait tahapan Pilkada yang sedang berjalan. “Kami akan terus mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada kepada para pemangku kepentingan maupun masyarakat luas melalui media massa,” ungkapnya. (TP05)

Facebook Comments Box
Translate »