19 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kuliah Umum KPPU dengan Universitas Andalas Sumatera Barat

2 min read

Blinkiss.id, Padang

Untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan kerja sama sebagai bentuk wujud implementasi MoU bersama Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (Sumbar), KPPU Kanwil I melakukan Kuliah Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Hari Rabu, (11/9/2024) pukul 09.00 WIB di ruang Seminar Tahir Lt.I Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai Tema “ Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”.

Acara yang dibuka oleh Dr.Ferdi selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas,  didampingi  Dr.Wetria Fauzi selaku Manajer I Universitas Andalas, Dr. Siska Elvandari selaku Sekretaris Prodi I Universitas andalas dan sebagai Narasumber Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU.

Ridho Pamungkas melalui paparannya menjelaskan mengenai Persaingan Usaha dan Kemitraan. KPPU merupakan lembaga Negara yang ditugaskan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia (UU No.5/1999) tentang larangan praktek monopoli juga persaingan usaha tidak sehat, serta UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Kemitraan.

Sesuai dengan tugas KPPU bahwa untuk mencegah kondisi anti persaingan maka prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh. Dalam UU No. 5/1999  tidak melarang perusahaan menjadi besar dan memiliki pangsa pasar yang besar akan tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominannya. 

Oleh sebab itu pelaku usaha di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Selain itu, Ridho Pamungkas juga menjelaskan mengenai penerapan pengawasan kemitraan yang dilaksanakan oleh KPPU harus sesuai dengan UU No.20 /2008 pasal 35 ayat (1) dimana Usaha Besar dilarang mmiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya dan Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil Mitra Usaha, Senin (16/9/2024)

KPPU juga mengajak seluruh sivitas akademika khususnya di Fakultas Hukum Andalas Sumatera Barat agar ikut serta menjadi penyuluh kemitraan sesuai dengan program KPPU dalam mencapai sejuta kemitraan. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »