22 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Lagi Jualan Bakso Keliling, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Pembangunan Stadion Madina

MEDAN, BLINKISS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH, berhasil mengamankan seorang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama AL. Tersangka ditangkap di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/2025) pukul 20.10 WIB, saat berjualan bakso keliling.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH, Kamis (20/2/2025), sebelumnya Tim Tabur juga telah mengamankan DPO tersangka IS pada Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. IS kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Lebih lanjut, Adre menjelaskan bahwa tersangka AL ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil AL sebanyak tiga kali secara patut, namun ia tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2024,” ujar Adre W. Ginting.

Pada tahun anggaran 2017, terdapat dana bantuan untuk pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal di Sarak Matua, Panyabungan, dengan nilai anggaran Rp2.146.569.000,00. Dalam proyek ini, AL bertindak sebagai Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara, perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Penyelesaian fisik hanya mencapai 87,14%, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844.047.819,00.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka AL telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut,” tandas Adre.

Serah terima tersangka dilakukan oleh Kasi E Husairi, SH, MH, kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Klas II B Panyabungan. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »