Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba
2 min readMEDAN, BLINKISS – Dalam rangka mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaannya di Lapas dan Rutan. Sebanyak 64 narapidana yang terindikasi sebagai pelaku utama peredaran narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran narkoba dan penipuan online,” ujar Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas yang memimpin pelaksanaan pemindahan tersebut. Ia menambahkan, pemindahan ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narapidana yang masih mengendalikan aktivitas kriminal seperti love scamming dan penipuan online dari dalam penjara.
Berdasarkan hasil asesmen dan penindakan, narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan diduga kuat masih terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba dan kejahatan lainnya meskipun berada di dalam Lapas dan Rutan. “Kami bekerja sama dengan TNI, Polri, dan BNN untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
64 narapidana tersebut kini akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang memiliki sistem pengamanan Super Maximum Security. Diharapkan, langkah ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan yang terus berlangsung dari dalam Lapas dan Rutan.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mengatasi masalah overcrowded (kelebihan kapasitas) di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara. Data terbaru menunjukkan, Lapas dan Rutan di wilayah tersebut dihuni oleh 32.177 narapidana, jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya 14.811 orang. Dengan kata lain, kapasitas Lapas dan Rutan di Sumatera Utara saat ini telah mencapai 217% dari jumlah seharusnya.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berencana untuk melanjutkan pemindahan narapidana risiko tinggi secara bertahap ke Lapas-lapas di wilayah Nusakambangan. Upaya ini, menurut mereka, merupakan langkah strategis dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta kejahatan lainnya yang kerap terjadi di dalam Lapas dan Rutan. (BK)