Layani Warga, Kantor Pertanahan Kota Medan Lakukan Sumpah Sertipikat Hilang
 
        Medan, BLINKISS – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan prosesi sumpah sertipikat hilang atas nama Ibu Junani. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang diberikan untuk membantu masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah.
Dalam prosesi tersebut, Ibu Junani menyatakan bahwa sertipikat tanah miliknya telah hilang dan berjanji tidak akan menyalahgunakan dokumen tersebut untuk tindakan ilegal. Setelah pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan Kota Medan menerbitkan sertipikat pengganti sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan cepat, tepat, dan transparan terkait pengurusan sertipikat tanah, termasuk bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen. Rivaldi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen penting dengan baik serta segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang apabila terjadi hal serupa. (Agung)


 
                         
                 
                