15 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi di Medan Diadili, Terancam Hukuman Mati

2 min read

BLINKISS, Medan, 23 Oktober 2024 – Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembuatan ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu sore. Kelima terdakwa tersebut adalah Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, membuka persidangan dengan menyampaikan bahwa para terdakwa terancam hukuman mati, mengingat seriusnya dakwaan terhadap mereka. Setelah memeriksa identitas para terdakwa, hakim bertanya mengenai keberadaan penasihat hukum. Hendrik dan Debby mengonfirmasi bahwa mereka telah menunjuk penasihat hukum, sementara Arpen, Hilda, dan Syahrul tidak memiliki penasihat hukum, sehingga hakim memutuskan untuk menunjuk penasihat hukum dari pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail kemudian membacakan surat dakwaan yang menjelaskan kronologi penggerebekan. Peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2024, saat petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, 218,5 liter bahan kimia cair, 532,92 gram mephedrone serbuk, serta 635 butir ekstasi dan berbagai peralatan laboratorium.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan, memproduksi ekstasi yang kemudian dipasarkan ke berbagai diskotek di Sumatera Utara, termasuk di Kota Pematangsiantar. Hendrik dan Debby berperan sebagai pemilik dan pengelola pabrik, sementara Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat dan pemasaran. Hilda bertugas memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan produk ke diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.

Jaksa menuduh para terdakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) yang berpotensi menjatuhkan hukuman mati.

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti berikutnya, dan masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba. (Gung)

Facebook Comments Box
Translate »