22 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Maksimalkan PAD, Bapenda Medan Gelar Samsat Keliling dan Pojok PBB di Tujuh Titik

Medan, BLINKISS – Dalam rangka memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi pelayanan. Kali ini, Bapenda Kota Medan menggandeng Bapenda Provinsi Sumatera Utara menghadirkan layanan Samsat Keliling dan Pojok PBB di tujuh titik lokasi strategis yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Medan.

Plt Kepala Bapenda Kota Medan, T Roby Chairi mengatakan, layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar kewajiban pajaknya, baik PKB maupun PBB.

“Kegiatan ini kita laksanakan mulai Senin, 21 April hingga 29 April 2025. Lokasinya sudah kita siapkan di tujuh titik yang mudah dijangkau masyarakat,” ujar Roby kepada wartawan di Medan, Senin (21/4).

Adapun lokasi layanan Samsat Keliling dan Pojok PBB adalah sebagai berikut:

Senin, 21 April 2025: Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area.

Selasa, 22 April 2025: Supermarket Maju Bersama, Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Rabu, 23 April 2025: Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.

Kamis, 24 April 2025: Supermarket Maju Bersama, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.

Jumat, 25 April 2025: Berastagi Supermarket Tiara, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.

Senin, 28 April 2025: Depo Bangunan, Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Selayang.

Selasa, 29 April 2025: Lumbung Kuliner, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan Bapenda Sumut, pihak Kepolisian, serta Bank Sumut untuk layanan Samsat Keliling. Sementara untuk Pojok PBB, Bapenda Medan bermitra langsung dengan Bank Sumut.

Menariknya, WP yang melakukan pembayaran pajak melalui metode tunai (cash) maupun digital menggunakan QRIS akan mendapatkan souvenir menarik berupa minyak goreng dan payung.

Sebagai informasi, penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jika sebelumnya PKB dan BBNKB ditarik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), maka mulai 5 Januari 2025, pembayaran langsung disalurkan oleh Bank Sumut kepada Bapenda Kota Medan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang dibayarkan oleh WP.

“Kita berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong peningkatan PAD Kota Medan,” tutup Roby Chairi.

(Kontributor: Agung)

Facebook Comments Box
Translate »