Maksimalkan Perolehan PAD, dr Faisal Arbie Realisasikan Sistem Penerimaan Pajak Digitalisasi
Medan,BLINKISS -Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dr Faisal Arbie menilai besarnya peluang dalam peningkatan perolehan Pendapatan Pajak Daerah (PAD) dari beberapa objek pajak. Untuk itu, Bapenda Kota Medan minta supaya segera merubah sistem penerimaan pajak dari sistem asemble (assemblage) ke sistem digitalisasi.
“Selama ini dugaan kebocoran PAD sangat besar dari sejumlah sumber pajak dikarenakan sistem asemble atau manual. Kita tidak menuduh adanya pengemplang pajak.
Tetapi banyak laporan pajak yang tidak rasional. Maka dengan perubahan ke sistem digitalisasi dipastikan adanya peningkatan PAD yang cukup signifikan,” ujar Faisal Arbie
kepada wartawan, di gedung DPRD Medan, Selasa (7/4/2026) usai melakukan rapat pembahasan dengan Bapenda Kota Medan.
Dilanjutkan dr Faisal Arbie asal politisi Nasdem itu , dugaan kebocoran PAD selama ini dipastikan akan dapat diminimalisir jika menggunakan sistem Digitalisasi dan
merekomendasikan seluruh perangkat dalam menggunakan teknologi digital akan dimasukkan alokasi anggaran di KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2026.
“Maka di Tahun 2027 nanti, sistem penerimaan pajak digital dapat terealisasi. Seperti E-Filing (pelaporan pajak online), E-Payment (pembayaran pajak online), E-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik) dan Sistem administrasi pajak online),” paparnya.
Disampaikan Faisal, Pansus mensinyalir potensi PAD yang diduga banyak mengalami kebocoran yakni dari pajak Hotel, reklame, hiburan, restoran, air bawa tanah dan parkir.
“Sehingga ke depan PAD murni Kota Medan mampu mencapai Rp 5 Triliun yang saat ini hanya Rp 3 Triliun lebih,” katanya.
Diakhir diskusi ringan dengan wartawan, Faisal Arbie juga mendorong Bapenda Kota Medan untuk terus berupaya mengejar tunggakan pajak sekitar Rp 2 triliun lebih dari Wajib Pajak. Tunggakan itu ternyata sejak Tahun 1994 hingga saat ini. “Kita minta supaya Bapenda membuka ruang untuk keringanan kepada Wajib Pajak. Berupa cicilan dan potongan keringanan lainnya,” ungkap Faisal Arbie.**Erianto Ega

