2 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Maraknya Kasus Pencurian, Judi dan Narkoba Membuat Warga Desa Raja Tengah Kuala Mengadu ke DPRD Langkat

Stabat Langkat-blinkiss.id

Resah dengan kondisi di desa akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit judi ikan dan narkoba membuat puluhan warga desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga.

Puluhan warga ini datang ke kantor DPRD langka didampingi Camat Kuala kepala desa Raja Tengah dan beberapa kepala dusun kedatangan warga diterima langsung oleh ketua DPR Langkat sribana Peranginangin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat Kejaksaan Negeri Pengadilan Negeri BNN asisten pemerintah dan kesra Kasat Pol PP dan Kapolsek Kuala

Dalam pertemuan ini perwakilan masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit judi ikan dan narkoba mereka mengeluh dan sangat resah dengan kasus pencurian yang terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum mereka meminta hendaknya ada solusi efek Jera bagi pelaku pencurian pasalnya tanaman sawit maupun jagung maupun tanaman lainnya sering hilang yang dilakukan oleh pelaku yang mereka duga uang dipergunakan untuk membeli narkoba

Kami sudah lapor ke Polsek tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja tidak bisa ditahan pelakunya ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku hingga terjadi tindakan anarkis karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini pinta warga.

Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang , disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat berjoget ikan namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun namun kemudian pihak berjanji akan terus melakukan pemantauan atas Laporan masyarakat ini

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan mediasi namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (Tipring) karena nominalnya di bawah 2,5 juta rupiah hal ini sesuai peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipring dan tidak bisa ditahan

Atas dasar maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga desa Raja Tengah sementara itu kasih Intel kejari Langkat Ika lius Nardo Menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bawa perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu ( prem Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindakan pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP) namun Ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya

Dari pemerintah Kabupaten Langkat melalui Mulyono asisten pemerintah dan kespa mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui tim P4GN

Di penghujung rapat ketua DPR Langkat sribana Peranginangin berharap aparat kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian judi dan narkoba dapat diberantas di Kabupaten Langkat (peliput jefrihrp)

Facebook Comments Box
Translate ยป