Masyarakat Tol Semayang Desak Penutupan Pabrik Beton Ilegal
2 min readDELI SERDANG, BLINKISS
Masyarakat di sekitar Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengakses pintu tol Semayang, mengecam keberadaan pabrik beton ilegal yang diduga dimiliki oleh investor Korea. Mereka menolak keberadaan pabrik tersebut karena beroperasi tanpa izin dan mencemari udara sekitarnya.
Pabrik tersebut, yang terletak di Jalan Orde Baru Dusun XIII, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terlihat sedang melakukan kegiatan produksi saat dilakukan peninjauan oleh wartawan pada Rabu, 12 Juni 2024. Terlihat empat truk molen tengah menunggu untuk diisi dengan bahan baku beton.
Pencemaran udara dari proses produksi beton terlihat jelas, dengan debu semen beterbangan dari cerobong pengolahan dan sela-sela pipa pengisian ke truk molen. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi pintu keluar masuk truk molen berdampingan dengan pemukiman warga.
Alimin Sagala, seorang warga yang tinggal tepat di samping pabrik beton, menyatakan bahwa dia tidak pernah memberikan izin untuk operasional pabrik tersebut. Meskipun ada permintaan tanda tangan dari warga pada tahun 2023, Sagala menegaskan bahwa dia tidak pernah menyetujui keberadaan pabrik tersebut.
“Saya sudah melaporkan pabrik beton ini ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang pada Desember 2023, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkap Sagala.
Dia menambahkan bahwa polusi udara dari pabrik beton telah mengganggu kesehatan warga sekitar, bahkan menyebabkan beberapa keluarga pindah dari tempat tersebut. Sagala meminta kepada Penjabat Bupati Deli Serdang untuk menutup pabrik beton tersebut karena dioperasikan tanpa izin dan telah menyebabkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, security pabrik beton hanya mengarahkan wartawan kepada pihak humas perusahaan ketika diminta pendapatnya. Humas perusahaan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke kantor perusahaan di Jalan Medan-Binjai.