Mengawal Keputusan Majelis Hakim PN Medan Gugatan PHI Tarida dan Tri vs PT Unibis
2 min readBLINKISS.ID, MEDAN
Medan, 30 Oktober 2023 – Dua orang mantan karyawan PT Unibis, Tarida Saragih dan Tri Widari, menangis di Pengadilan Negeri Medan. Mereka mengklaim bahwa hak-hak mereka yang telah bekerja selama lebih dari dua puluh tahun di Unibis tidak kunjung terealisasikan. Perselisihan ini sebenarnya telah melalui mediasi sesuai dengan hukum yang berlaku, namun hingga kini, hak-hak mereka masih belum diberikan oleh perusahaan.
Menurut Tarida Saragih dan Tri Wideri, mediasi sudah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Surat anjuran telah dikeluarkan, menyatakan agar kedua pekerja dipekerjakan kembali sesuai dengan Persetujuan Bersama yang telah disepakati. Namun, kenyataannya, mereka dipekerjakan pada posisi yang seharusnya tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut. Kedua wanita ini bersikeras bahwa perusahaan hanya mencoba menambah kesulitan bagi mereka.
Tarida Saragih melanjutkan ceritanya, menjelaskan bahwa sebelumnya banyak teman sejawat mereka mengalami nasib serupa. Namun, sebagian dari mereka tidak sanggup lagi berjuang dan akhirnya menerima pesangon meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, hanya Tarida Saragih dan Tri Wideri yang terus berjuang menuntut hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kuasa hukum Tarida dan Tri Wideri, Artanti & Partner, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui tahapan dari Disnaker Kota Medan. Anjuran untuk membayar hak-hak mereka telah disampaikan kepada PT Universal Indofood Product (PT Unibis). Namun, hingga saat ini, PT Unibis belum melaksanakan anjuran tersebut. Oleh karena itu, mereka telah memilih untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor Perkara :
230/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Dan
235/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
yang telah disidangkan pertama kali 18 Oktober 2023, perjuangan para pekerja hanya untuk mendapatkan hak normatifnya akan diproses dengan waktu yg semakin panjang karena sebelumnya telah ditempuh upaya non litigasi lainnya yang lebih efektif bagi kedua belah pihak yang juga berbobot demi penegakan hukum dan secara kekeluargaan mewujudkan rasa kemanusiaan bagi pelaksanaan hak- hak pekerja, namun ditepis pihak perusahaan.
Hal senada disampaikan Rio Voller Naibaho, S.H., rekan kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa meskipun kasus ini sudah berada di pengadilan, mereka masih memberikan kesempatan kepada PT Unibis untuk mencoba menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan. Namun, harapan utama mereka adalah agar hak-hak para karyawan dihormati dan diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi cerminan dari pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini. Semoga kebijaksanaan Majelis Hakim dapat membawa keadilan bagi Tarida Saragih, Tri Wideri, dan para pekerja lainnya yang berada dalam situasi serupa.