10 Desember 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Mengenal Kawasan Bebas juga Manfaat Perpajakan

Oleh : Suyamto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Blinkiss.id, MEDAN

Pendirian KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) didasari atas regulasi khusus dalam rangka mendorong iklim investasi, perluasan industri termasuk industri pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri internasional selain membuka lapangan kerja baru. Selain itu KEK diharapkan menjadi sumber penerimaan devisa atas kegiatan usahanya yang berorientasi pada kegiatan ekspor.

Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagai bagian special economic zone selain Kawasan Bebas (Free Trade Zone), KEK memiliki karakteristik sendiri termasuk fasilitas dan insentif yang diterima oleh pengusaha dengan menjalankan usaha di Kawasan ini diantaranya adalah :

  1. insentif fisik seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, fasilitas bea masuk dan PPN dibebaskan atau tidak dipungut;
  2. ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap termasuk akses transportasi laut/udara serta logistik yang dibutuhkan;
  3. dapat lebih fokus pada industri tertentu yang sangat dibutuhkan yang belum atau tidak dapat dibangun pemerintah, dengan demikian KEK dapat memberi manfaat yang besar bagi negara seperti :
    a. mendatangkan investasi asing dan lokal;
    b. mempermudah kegiatan ekspor yang mendatangkan devisa;
    c. membuka lapangan kerja baru dan industri pioneer yang belum dibangun;
    d. memberi kesempatan kepada mitra UMKM untuk memasok kebutuhan industri, Rabu (10/12/2025)

Secara umum pendirian KEK tentunya memiliki tujuan khusus yaitu :

  1. menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan;
  2. meningkatkan daya saing ekonomi khususnya pada kegiatan ekspor;
  3. memberi efek pertumbuhan ekonomi bagi lingkungan.

Pendirian KEK sendiri sering lebih membentuk kelompok kegiatan usaha dalam rangka kemudahan penyediaan sarana dan prasarana untuk itu KEK dapat berbentuk zona kegiatan industri seperti :

  1. industri untuk tujuan ekspor;
  2. kegiatan industri terkait logistik;
  3. Industri pariwisata;
  4. telekomunikasi atau teknologi;
  5. penyediaan energi;
  6. industri Kesehatan, Pendidikan,jasa keuangan,industri kreatif dan lainnya.

Perbedaan Kawasan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus

Berbeda dengan Kawasan Bebas, KEK cenderung memberi manfaat yang lebih bagi pengusahanya terkait perpajakan, kepabenan maupun kemudahan kemudahan lainnya, dalam bidang perpajakan seperti pemberian tax holiday (pembebasan PPh Badan) selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih (syarat dan ketentuan berlaku).

Selain itu ada lagi insentif pajak berupa tax allowance (pengurangan pajak) atas kegiatan kegiatan lain selain usaha utama.

Selain insentif fiskal, terdapat insentif non fiskal seperti perizinan, keimigrasian, tenaga kerja dan kemudahan lain terkait hubungannya dengan pemerintah daerah.

Saat ini beberapa KEK sudah beroperasi dengan baik di wilayah Indonesia seperti :
a. Zona industri pariwisata : KEK Mandalika, KEK Tanjung Lesung, KEK Likupang
b. Zona Industri Kesehatan dan Pendidikan : Keke Sanur dan rencana KEK Kesehatan di Kawasan Bebas Batam;
c. Zona Industri : KEK Bintan,KEK Maloy,KEK PAlu,KEK Kendal,KEK Sei Manke;
d. Zona Digital/Teknologi : KEK Nongsa,Singgasari,KEK Batam Tecnic.

Regulasi Kawasan Ekonomi Khusus
untuk mendirikan KEK pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundang undangan guna menjamin legalitas usaha dengan dasar hukum yang kuat seperti :

  1. UU Nomor 39 tahun 2009 tentang KEK ;
  2. UU Nomor 11 tahin 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang secara rinci mengatur tentang pembentukan KEK yang dimulai sejak prosedur pengusulan, penetapan, pembangunandan pengelolaan KEK, secara umum suatu daerah dapat ditetapkan sebagai KEK setelah melalui tahapan sebagai berikut :
a. Tahap usulan, dapat dilakukan oleh badan usaha,pemerintah daerah atau dewan Kawasan KPBPB;
b. Rekomendasi Dewan Nasional, usulan tadi akan mendapat pembahasan dan persetujuan dewan nasional untuk KEK;
c. Tahap Penetapan, yaitu tahap pembentikan KEK yang menetapkan suatu kawan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan KEK ini diatur tentang nama KEK, lokasi, batas wilayah, jenis kegiatan dan ketentuan lain tentang pembentukan KEK ini. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate ยป