Blinkiss, MEDAN – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026). Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, dalam memperoleh layanan bantuan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Peresmian yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar itu menandai hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak yang jauh atau melalui prosedur yang rumit untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Gubernur Bobby Nasution mengatakan keberadaan Posbankum merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, layanan tersebut diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendampingan dan mediasi sebelum berlanjut ke proses persidangan.
“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby.
Bobby mengungkapkan hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Ia berharap jumlah penyelesaian perkara melalui pendekatan damai terus meningkat sehingga masyarakat tidak harus menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Menurutnya, dinamika perkembangan teknologi dan perekonomian membuat potensi gesekan antarmasyarakat maupun dengan korporasi semakin tinggi. Karena itu, penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah yang perlu terus diperkuat.
Pemerintah Provinsi Sumut juga akan menyinergikan Posbankum dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota mendukung implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyelesaian persoalan hukum harus mengedepankan pemulihan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi solusi agar hubungan antarwarga dapat kembali terjalin dengan baik.
“Penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa maupun Babinsa. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan salah satu program prioritas nasional dalam memperluas akses terhadap keadilan.












