Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

BANJARBARU, BLINKISS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah milik masyarakat adat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menekankan pentingnya pendaftaran tanah ulayat agar tidak diklaim pihak lain di kemudian hari.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan,” ujar Nusron di hadapan para peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah komunal yang dimiliki masyarakat adat. Bahkan, lanjut Nusron, proses perlindungan ini sangat tergantung pada kelembagaan adat yang kuat.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, ya harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menyoroti berbagai konflik agraria yang timbul akibat tidak adanya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka. Ia mencontohkan situasi di beberapa provinsi, di mana masyarakat kesulitan mengelola lahan karena status kepemilikan yang tidak jelas.
“Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatera Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” ucap Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut mendukung langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menyampaikan bahwa penguatan perlindungan hukum atas tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.
“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi mana tanah adat dan ulayat, maka isu pencaplokan oleh swasta atau investor bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Rifqi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut diserahkan 314 sertipikat tanah kepada 10 perwakilan penerima. Sertipikat tersebut meliputi tanah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), wakaf, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir dalam acara ini Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Kalsel Abdul Azis, jajaran Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan. (Agung)