5 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Terindikasi Manipulasi Data Tanah di Pagar Laut Bekasi, Siap Tindak Tegas Pelaku

2 min read

Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan manipulasi data pertanahan di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Kunjungan ini dilakukan menyusul temuan adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas wilayah laut, yang diduga terjadi akibat pemindahan data secara ilegal.

Dalam keterangannya, Nusron mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. “Kami menemukan indikasi manipulasi, di mana peta tanah yang seharusnya berada di darat justru dipindahkan ke wilayah laut. Untuk kasus seperti ini, kami akan segera membatalkan sertipikat yang terbit secara tidak sah,” tegasnya.

Ratusan Hektare Tanah Diduga Dimanipulasi

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, setidaknya ada 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik yang telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perubahan lokasi peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai.

“Awalnya, total lahan yang terdata di darat mencapai 72 hektare. Namun, setelah dicek, luas sebenarnya hanya 11 hektare. Sisanya telah dipindahkan ke laut,” ungkap Nusron.

Secara keseluruhan, lahan yang terindikasi mengalami manipulasi data mencapai 581 hektare, yang terdiri dari:

  • 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
  • 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
  • 72 hektare dari program PTSL yang dipindahkan pada tahun 2022

Menanggapi temuan ini, Kementerian ATR/BPN akan segera mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar pagar laut yang membatasi akses ke lahan tersebut.

Proses Hukum Menanti Oknum Terlibat

Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini. “Kami akan menyelidiki siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran oknum di internal BPN. Jika terbukti, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Untuk sertipikat HGB yang telah terbit sejak 2013, Nusron menjelaskan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena sudah lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pemilik sertipikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. “Jika ada pihak yang keberatan, maka kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan putusan resmi,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta beberapa pejabat lainnya dari Kementerian ATR/BPN dan BPN Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Tegas, Tata Kelola Pertanahan Harus Bersih

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjaga tata kelola pertanahan yang transparan dan adil. Menteri Nusron menegaskan bahwa praktik manipulasi data seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan banyak pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa semua proses pertanahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyalahgunaan. Ke depan, pengawasan akan diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Translate »