Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah, Libatkan Organisasi Lintas Agama
2 min readJakarta, BLINKISS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/1/2025) di Jakarta. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
“Penting bagi setiap rumah ibadah memiliki sertifikat tanah agar ada kepastian hukumnya. Tanpa sertifikat, statusnya belum dianggap sah,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN.
Proses pendaftaran tanah rumah ibadah ini menjadi salah satu program prioritas tahun 2025, selain pendaftaran tanah wakaf. Berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat total 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut meliputi 65.182 bidang Gereja Kristen, 13.599 bidang Gereja Katolik, 8.610 bidang Pura, 5.530 bidang Vihara, dan 407 bidang Klenteng.
Kerja Sama Lintas Agama
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menjelaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan. Prosesnya meliputi pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data tanah rumah ibadah.
“Semakin banyak data yang diverifikasi, semakin cepat target sertifikasi tercapai,” terang Asnaedi.
Sementara itu, Yohanes Sarju dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi langkah ini dan berharap komitmen bersama dapat segera diwujudkan. “Ini memang tugas yang kompleks, tetapi dengan kerja sama yang baik, saya optimis program ini dapat tuntas,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, perwakilan organisasi keagamaan, serta pemimpin dari berbagai agama, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Upaya Kepastian Hukum
Menteri Nusron menegaskan, pendaftaran tanah rumah ibadah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan sosial dan perlindungan aset keagamaan. “Harapannya, masalah ini bisa selesai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.