Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf, Tekan Sengketa dan Maksimalkan Kemaslahatan Umat
2 min readBandung, BLINKISS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk melindungi aset umat, mencegah sengketa, dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Hal ini disampaikan Nusron saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Kamis (05/12/2024), di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung.
“Sertipikasi tanah wakaf itu penting. Jika ada pesantren atau tanah wakaf lainnya yang belum bersertipikat, segera daftarkan untuk mencegah konflik di kemudian hari,” ujar Nusron.
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan selama tujuh tahun terakhir telah mencakup berbagai jenis tanah, termasuk tanah wakaf. Hingga kini, sekitar 120 juta bidang tanah telah terdaftar.
Sinergi Pemerintah dan NU untuk Perlindungan Aset Umat
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhamad, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan aset NU di Jawa Barat.
“Sinergi ini diharapkan dapat memaksimalkan penyelesaian PR terkait aset wakaf NU. Kerja sama yang baik antara Kantah dan PCNU adalah kunci,” ungkap Juhadi.
Kerja sama ini mencakup percepatan layanan pertanahan dan sertipikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU, yang melibatkan beberapa daerah seperti Kabupaten Bogor, Cirebon, dan Bandung.
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf
Dalam acara tersebut, Nusron Wahid juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang akan digunakan untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat, khususnya umat Islam, dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa aset-aset wakaf mereka dilindungi secara hukum, sekaligus memaksimalkan potensi tanah wakaf untuk kepentingan umat. (Agung)