22 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Menteri Nusron Dorong Sinergi BPN Sulsel dan Pemda, Permudah Warga Miskin Ekstrem Dapat Sertipikat Tanah

Makassar, BLINKISS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat sertipikasi tanah, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem.

Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Sulsel di Makassar, Sabtu (12/04/2025). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pendekatan kepada para kepala daerah—baik gubernur, bupati, hingga wali kota—sangat diperlukan untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Harus ada komunikasi dan kerja sama nyata. Khususnya dalam hal pembiayaan, minimal ada subsidi dari Pemda. Ini penting supaya masyarakat miskin ekstrem bisa tetap memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, sertipikat tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan. Oleh karena itu, ia menganggap percepatan PTSL sebagai strategi konkret pengentasan kemiskinan.

Lebih lanjut, Nusron juga meminta jajaran Kepala Kantor Pertanahan di Sulsel untuk mendorong pengurangan atau bahkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem. Ia menyebutkan, beban biaya BPHTB kerap menjadi alasan warga enggan mengikuti program sertipikasi.

“Kalau bisa dibebaskan, kenapa tidak? Justru ini kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam kehidupan rakyat kecil,” tegasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulsel.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kepemilikan tanah legal di kalangan masyarakat prasejahtera, sekaligus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam urusan agraria.

Sumber : ATR/BPN DELI SERDANG (Kontributor: Agung)

Facebook Comments Box
Translate »