Nusron Wahid: Data Sertipikat Lama Perlu Segera Dimutakhirkan Secara Digital
Medan, BLINKISS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data digital terhadap sertipikat tanah lama. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Menurut Menteri ATR/BPN, masih banyak sertipikat lama yang datanya belum terintegrasi secara digital dan belum diperbarui sesuai dengan kondisi lapangan saat ini. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis, sehingga menyulitkan proses administrasi pertanahan dan berisiko menimbulkan konflik kepemilikan.
Pemutakhiran data digital sertipikat dilakukan melalui layanan resmi pertanahan dengan menyesuaikan peta bidang tanah, batas-batas tanah, serta data kepemilikan yang akurat. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang tengah digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, aman, dan modern.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah. Dengan memperbarui data sertipikat, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum serta menghindari permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.
Melalui imbauan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemutakhiran data digital sertipikat lama. Selain mencegah tumpang tindih dan sengketa tanah, langkah ini juga mempermudah pelayanan pertanahan, meningkatkan akurasi data nasional, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang transparan dan berkelanjutan.

