OJK: Baru 22% Penyandang Disabilitas di RI Tersentuh Perbankan
1 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan administrasi untuk mendapatkan akses pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mencatat, baru 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan. Adapun data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 28 juta penduduk disabilitas atau 10% dari keseluruhan jumlah penduduk.
“Artinya masih ada 78% saudara-saudara kita dari sekitar 28 juta itu yang harus dibantu untuk bisa mengakses keuangan,” ucapnya, Sabtu (10/8/2024)
Menurut dia, banyak kaum difabel yang belum mampu mengakses sektor keuangan. Padahal, mereka sangat membutuhkan akses jasa keuangan mulai dari perbankan hingga fasilitas asuransi. “Jangankan untuk mendapat akses kredit misalnya, sedangkan untuk mendapat produk keuangan yang dasar saja itu sudah sulit untuk mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, tantangan dari industri jasa keuangan dalam melayani penyandang disabilitas terkait dengan proses administrasi.
“Misalnya tanda tangan, misalnya orang mohon maaf yang gak bisa lihat harus tanda tangan, bagaimana
orang dia gak pernah liat tanda tangannya, bagaimana harus sama dan sebagainya. Jadi memang ini satu harus yang kita pikirkan bersama,” terangnya menambahkan
Oleh sabab itu OJK menerbitkan POJK 22 tahun 2023. “Satu program kita yang baru kita canangkan ini adalah Tuntas, satu rekening, satu disabilitas,” paparnya. (JB Rumapea)