13 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Bekuk Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Sepanjang semester pertama tahun 2025, ribuan entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, lewat keterangan tertulis melalui Humas OJK Jatim, Selasa (12/8/2025), menyebutkan selama periode Januari hingga 30 Juni 2025, sebanyak 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 283 investasi ilegal berhasil ditemukan dan dihentikan oleh Satgas PASTI.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen OJK guna melindungi konsumen dari kejahatan keuangan digital yang terus berkembang,” tutur Ismail.

Selain itu, OJK juga telah menemukan 2.422 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal yang diajukan untuk diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan berhasil mengidentifikasi 22.993 dengan nomor kontak yang dilaporkan korban penipuan.

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan penipuan, yang terdiri atas 108.037 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan, serta 58.221 laporan langsung dari korban. Dari total laporan tersebut, terungkap 267.962 rekening bank terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Sebanyak 56.986 rekening telah berhasil diblokir, kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun, dan Rp 558,7 miliar dana korban berhasil diamankan melalui pemblokiran.

“OJK melalui IASC akan terus meningkatkan kapasitas dalam menangani dan mencegah penipuan keuangan digital semakin kompleks,” tambah Ismail.

Dalam aspek penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK juga telah mengeluarkan sejumlah sanksi administratif. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, OJK menjatuhkan: 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.

Selain itu, sebanyak 122 PUJK tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total ganti rugi senilai Rp 26,23 miliar dan USD 3.281.

Untuk menjaga perilaku pasar (market conduct), OJK juga menjatuhkan 2 peringatan tertulis dan 2 sanksi denda atas pelanggaran penyampaian informasi kepada konsumen dalam bentuk iklan. Sebagai tindak lanjut, OJK memerintahkan penghapusan iklan yang tidak sesuai dan mendorong penerapan praktik komunikasi yang adil dan transparan.

Dengan berbagai langkah ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia. (JBR/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »