20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Bidik Pungutan Pajak Baru Buat Kripto

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto masa transisi pengawasannya berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rencananya, pengawasan kripto bakal berpindah kepada OJK mulai awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan untuk rencana pengenaan pajak baru ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pajak untuk mata uang kripto saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Pajak ini masuk dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

“Kalau sekarang memang karena masuk sebagai kategori aset kelas komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya.

Saat ini sampai nanti beralih ke OJK, masih akan efektif berlaku (tarif saat ini),” ujar Hasan lewat siaran persnya, Minggu (11/8/2024)

Menurutnya, setelah nanti pengawasan resmi berpindah ke OJK, maka kemungkinan besar pungutannya berbeda karena masuk kategori aset keuangan digital.

“Akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan tentu mengakui sebagai aset keuangan digital,” imbuhnya.

“Untuk ke depan, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut (pajak kripto) dengan Kementerian Keuangan,” paparnya menambahkan.

Selain pembahasan pajak, pihaknya juga akan mengatur mengenai minimum permodalan untuk aset kripto. Namun, akan dilakukan secara bertahap serta di awal akan menggunakan besaran yang ditetapkan oleh Bappebti yakni minimal Rp100 miliar.

“Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai, yang di angka Rp100 miliar di awal itu,” paparnya. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »