OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Leasing Bermasalah
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), awal tahun 2024 mulai kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan. Ini kali sebagai regulator PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI), yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance.
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat.
“Serta, PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio [FAR],” tulisnya.
Selain itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan sebagai langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” tuturnya.
Grup Indosurya, Intip Profil SME Finance yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK
Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Leasing Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia
Lantas, apakah pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan berdampak ke kinerja industri?
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memandang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang dilakukan regulator perlu dilihat dari sisi neraca laba rugi dan portofolio perusahaan.
Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa rata-rata perusahaan pembiayaan yang memiliki portofolio mini alias kecil berujung dicabut izin usahanya oleh OJK, seperti kurangnya pemenuhan modal disetor.
Meski pencabutan izin usaha terus bergulir, namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja industri perusahaan pembiayaan. Menurut Suwandi, jika ada perusahaan pembiayaan yang dicabut izin usahanya, maka akan sangat berpengaruh terhadap data industri.
“Kalau data industri nggak terpengaruh, berarti apa yang dicabut [izin usaha perusahaan pembiayaan] ini sebenarnya tidak mempengaruhi industri,” tambah Suwandi.
Suwandi menuturkan OJK memiliki pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha suatu perusahaan. Menurutnya, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah saat perusahaan memiliki aset mini dan kinerjanya tidak mengganggu industri secara keseluruhan.
“Menurut analisa saya, yang dicabut sama OJK biasanya adalah rata-rata masalah permodalan yang tidak dipenuhi. Karena permodalannya tidak dipenuhi, berarti kan piutangnya juga nggak banyak. Jadi, kalaupun ini dicabut, juga tidak akan mempengaruhi data industri. Dan itulah sebabnya industri [perusahaan pembiayaan] sangat sehat,” pungkasnya.
Dalam hal permodalan, Suwandi mengatakan perusahaan pembiayaan harus segera memenuhi aturan permodalan, salah satunya dengan mencari investor.
“Kalau enggak mau [memenuhi ketentuan], OJK pasti sudah kasih kesempatan panjang. Pemenuhan tentang permodalan kan sudah seharusnya dipenuhi di 31 Desember 2019,” tutupnya.