4 April 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Sebesar Rp96,33 M Akhir Maret 2026

Blinkiss.id, JAKARTA

Sebanyak 233 pelaku pasar Modal didenda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar di akhir bulan Maret 2026

Hal itu di benarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi bahwa pihaknya tidak pernah ragu untuk memberikan kepastian hukum, termasuk pengenaan sanksi administratif

“Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini hingga 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada para pelaku pasar modal atau tidak kurang dari 233 pihak,” tutur Hasan lewat siaran.

Adapun sanksi denda tersebut juga termasuk penanganan kasus manipulasi harga atau goreng saham yang mencapai angka Rp29,3 miliar

“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” tulis Dia.

Ditegaskan Hasan, OJK akan terus menegakkan hukum sebagai upaya untuk menghadirkan menghadirkan disiplin, integritas pasar, serta market conduct yang baik ke depannya, Sabtu (4/4/2026)

“Pada akhirnya dapat berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” sebutnya mengakhiri. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate ยป