26 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

Hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui siaran persnya, Selasa (20/8/2024) mengatakan IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai ketentuan polis sehingga hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” tulis Aman.

Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya agar menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.

RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karen itu, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.

Jiwasraya tetap mengimbau kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi. Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya menghormati proses hukum yang berjalan serta menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate ยป