OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan, penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau Pinjaman Daring (Pindar) untuk semakin memperkuat industri dan meningkatkan perlindungan konsumennya.
Demikian keterangan tertulis diterima Blinkiss.id dari Humas OJK Provinsi Sumut, Senin (3/2/2025).
Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua Penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.
OJK juga saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, juga yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.
Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko Pendanaan dan analisis risiko Pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender. (JBR/15)