11 Juni 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Ingatkan Masyarakat, Hoaks Berita Pemutihan Pinjol di Medsos

Blinkiss.id, Medan

Sejumlah akun di media sosial (medsos) yang mengatasnamakan, menggunakan logo OJK tanpa izin dan bahkan menyebarkan berita hoax. Isi di medsos itu merata menyebutkan “Resmi OJK melakukan pemutihan pinjol secara online mulai 1 Mei 2025. Pemutihan data bagi nasabah pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar. Ayo daftarkan diri anda sekarang agar terbebas dari utang.”

Data resmi dari media sosial OJK yakni di Instagram ‘ojkindonesia’ Selasa (10/5/2025) melansir sejumlah akun medsos yang mengatasnamakan OJK sekaligus logo OJK tersebut “Ojk tidak pernah melakukan pemutihan. Pinjam online. Selalu cek kebenaran informasi ke kontak OJK 157,” tegas pernyataan yang dimuat di IG OJK. Selasa (10/6/2025)

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun media sosial palsu mengatasnamakan OJK dan menyebarkan informasi bohong (hoaks), termasuk mengenai pemutihan pinjaman online (pinjol). Baru-baru ini beredar akun-akun tidak resmi yang menggunakan logo OJK tanpa izin dan menyebarkan narasi menyesatkan terkait penghapusan utang pinjaman online.

Melalui akun resminya di Instagram, OJK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan digital yang marak terjadi di tengah masyarakat. “OJK tidak pernah melakukan program pemutihan pinjol,” tegas lembaga tersebut melalui pernyataan resminya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui media sosial resmi @kontak157. OJK juga mendorong masyarakat untuk ikut menyebarkan klarifikasi ini agar keluarga dan lingkungan terdekat terhindar dari potensi penipuan.

Langkah preventif ini merupakan bagian dari kampanye literasi keuangan OJK yang bertajuk #CekDulu, yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat agar selaku cek kebenaran informasi ke kontak OJK 157 yakni telepon 157, WA: 157 157 157, email: [email protected] atau email DM ke instagram@kontak 157. (JBR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป