OJK Kaji Ulang Pengelolaan Rekening Dormant

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank khususnya terkait dengan rekening dormant atau tidak aktif, guna memastikan implementasi perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi para nasabah maupun perbankan.
“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis, Kamis (21/8/2025)
Dijelaskan Dian, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur juga diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.
Lanjut dia, implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK, sehingga pihaknya akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut,” papar Dian.
Dian memastikan, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank, sebagai upaya tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.
“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan juga ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, serta memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.
OJK selaku lembaga negara diamanatkan oleh UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan bank agar kondusif bagi masyarakat untuk menyimpan dana, bertransaksi, dan menerima kredit/pembiayaan.
Saat ini, kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas tetap terjaga, tercermin pada posisi Juni 2025, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen.