OJK Keluarkan Tiga Izin Perusahaan Gadai Swasta di Wilayah Sumut
1 min readBlinkiss.id, Medan
Selama periode Mei-Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga izin kepada perusahaan gadai swasta yang terdaftar di Sumatera Utara. (Sumut). Sehingga total entitas gadai swasta saat ini tercatat 21 perusahaan.
“Pertumbuhan tersebut menandakan perkembangan yang positif dalam pengembangan bisnis dan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah di wilayah Sumut,” ucap Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien melalui keterangan relisnya yang dilansir Humas OJK Provinsi Sumut, Jumat (19/7/2024).
Khoirul menjelaskan, nilai piutang oleh perusahaan pembiayaan masih melanjutkan tren pertumbuhan meskipun mulai melandai. Pada Maret 2024, tercatat pertumbuhan sebesar 13,46 persen yoy (Desember 2023: 16,24 persen), dengan total piutang mencapai Rp23,04 triliun.
Andil pembiayaan yang produktif terus mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun lalu hingga mencapai 43,44 persen (Maret 2023: 41,74 persen), dengan dukungan dari pertumbuhan pembiayaan modal kerja serta investasi yang masing-masing bertumbuh sebesar 20,25 persen yoy dan 15,67 persen yoy.
Sementara itu, risiko yang terkait dengan perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) masih dapat ditahan dalam level yang terjaga sebesar 2,07 persen.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2024 bertumbuh sebesar 14,24 persen yoy (Desember 2023: 11,51 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp415 miliar (Desember 2023: Rp385 miliar). (JB Rumapea)