5 September 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Laporkan Pertumbuhan Kredit Perbankan Tumbuh 3,08 persen per Juli 2025

Blinkiss.id, Jakarta

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit perbankan masih berlanjut.

Hal tersebut sesuai Data Otoritas mencatat kredit perbankan tumbuh 7,03 persen per Juli 2025 secara tahunan, atau lebih rendah dibanding pada bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan total kredit pada Juli 2025 tercatat Rp 8.043 triliun. “Pada Juli 2025, kredit tumbuh sebesar 7,03 persen year-on-year, September’s mana sebelumnya tercatat 7,77 persen,” ucapnya melalui konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar daring pada Kamis (4/9/2025)

Berdasarkan hasil jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh paling tinggi, yakni sebesar 12,42 persen pada Juli 2025. Diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 8,11 persen. Sedangkan kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08 persen. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen.

“Sementara itu, kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM,” papar Dian.

Melalui Kredit Produktif dan Inovasi Digital, BNI Perkuat Dukungan ke UMKM.

Sementara itu, dana pihak ketiga atau DPK perbankan tercatat Rp 9.294 triliun, tumbuh 7,7 persen secara tahunan. Membaik dari posisi pada Juni yang tumbuh sebesar 6,96 persen. Rasio kredit yang disalurkan terhadap DPK atau loan-to-deposit ratio (LDR) pada Juli 2025 tumbuh 86,54 persen, stabil dibanding pada bulan sebelumnya yang sebesar 86,40 persen.

Menurut Dian, ketahanan perbankan juga tetap kuat. Dari sisi permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) berada di level tinggi sebesar 25,88 persen. Pada Juni lalu, tercatat sebesar 25,81 persen. “Ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global,” tuturnya menambahkan.

Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,4 persen dan 27 persen. Angka itu masih di atas batas minimum yang ditetapkan masing-masing sebesar 50 dan 10 persen.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »