OJK Luncurkan Anti Scam dan ‘Sipelaku’ Lindung Masyarakat dari Penipuan
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimis terhadap kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi maupun kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lewat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 digelar di Jakarta yang dilanjutkan dengan konferensi pers bersama wartawan yang disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom, Selasa (11/2/2025).
Keyakinan itu didukung dengan terobosan yang dilakukan OJK dengan meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang merupakan Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan, serta meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Peluncuran ini sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Sipelaku merupakan aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Sementara itu, IASC atau Indonesia Anti-Scam Center didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. “Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia pada sistem pembayaran, dan e-commerce,” pungkasnya.
Kegiatan PTIJK tahun 2025 ini dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, serta dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan. (JBR/15)